Kadis PMDP2KB Pessel, Zulkifli: Penggunaan APB Nagari Harus Mengacu Kepada Kepentingan Masyarakat

    Kadis PMDP2KB Pessel, Zulkifli: Penggunaan APB Nagari Harus Mengacu Kepada Kepentingan Masyarakat
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Zulkifli

    PAINAN - Penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus mengacu kepada kepentingan masyarakat yang berorientasi pada kebijakan penyelenggaraan pemerintah.

    Harapan itu disampaikan karena agar percepatan pembangunan secara merata sebagaimana diharapkan masyarakat benar-benar tercapai di tingkat nagari, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Zulkifli, Selasa (12/4) di Painan.
     
    Dia menjelaskan bahwa pemerintahan nagari (Pemnag) sebagai pemerintah terendah, memiliki peranan yang sangat besar dalam melakukan pemerataan pembangunan di daerah.

    "Agar pemerataan pembangunan sebagaimana diharapkan benar-benar tercapai, maka kepada walinagari ditegaskan supaya memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNag) yang bersumber dari DD dan ADD tersebut agar digunakan dengan sebaik-baiknya. Tentunya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat, " katanya.

    Diungkapkannya bahwa setelah melalui fase pemekaran sebanyak tiga kali sejak tahun 2002 lalu, jumlah pemerintahan nagari di daerah itu sekarang berkembang menjadi 182 nagari.

    "Jumlah ini bisa dikatakan jauh meningkat sebelum pemekaran nagari dilakukan sejak tahun 2002 lalu itu. Sebab sebelumnya jumlah pemerintahan nagari hanya sebanyak 36 di daerah ini, " jelasnya.

    Dengan bertambahnya jumlah pemerintahan nagari, maka alokasi dana untuk pemerintahan nagari mengalami peningkatan pula.

    "Tahun 2022 ini alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan nagari di Pessel sebesar Rp 240, 7 miliar. Diantaranya Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 161.021.563.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp 79.707.391.600 pula, " ujarnya.

    Dari jumlah itu, setiap nagari mendapat alokasi dana sekitar Rp 1, 2 miliar, hingga Rp 2 miliar. Jumlah tersebut juga mengacu kepada jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.

    Lebih jauh dijelaskan bahwa berdasarkan jumlah anggaran yang dialokasikan itu, sehingga di tahun 2022 ini, Pessel masih tercatat sebagai kabupaten terbesar penerima dana nagari di Sumbar.

    "Karena pemulihan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19 merupakan prioritas yang dilakukan pemerintah saat ini, sehingga masing-masing nagari wajib mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari DD sebesar 40 persen, program ketahanan pangan 20 persen, dan penanggulangan Covid-19 sebesar 8 persen pula, " ingatnya.

    Sedangkan sisanya adalah kegiatan-kegiatan pemberdayaan lainnya, termasuk juga sarana fisik bila memang mendesak dan dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan bersama di nagari.(***)

    Admin

    Admin

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuh Subur di Daerah Beriklim Panas, Petani...

    Artikel Berikutnya

    Bank Nagari Cabang Painan Salurkan CSR Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?
    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Ternyata Tulus Orang Minang
    Hendrajoni di Mata Rakyat Pasisia, Tidak Basa Basi, Tegas dan Melindungi

    Ikuti Kami