KPU Pessel Umumkan 546 Anggota PPS Terpilih, Epaldi Bahar Pastikan Proses Seleksi Sesuai Ketentuan

    KPU Pessel Umumkan 546 Anggota PPS Terpilih, Epaldi Bahar Pastikan Proses Seleksi Sesuai Ketentuan

    PESSEL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Epaldi Bahar memastikan 546 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih adalah orang-orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang.

    Tiga orang anggota PPS terpilih di tiap nagari yang tersebar di 182 nagari se-kabupaten Pesisir Selatan tersebut diumumkan melalui situs resmi KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Jum'at (20/1/2023).

    "Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024. Dan hari ini telah kita umumkan yang terpilih termasuk daftar Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS , " kata Epaldi.

    Ketua KPU Pesisir Selatan dua periode tamatan Universitas Andalas itu, mengatakan bahwa nama-nama anggota PPS yang lulus pada tahap seleksi wawancara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sejak 18 Januari lalu.

    "Namun karena proses input data di aplikasi SIAKBA perlu ketelitian dan supaya tidak ada kesalahan, maka pengumuman dilakukan hari ini, Jum'at, 20 Januari, " katanya lagi.

    Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Kabupaten Pesisir Selatan nomor 27/PP.04.1-Pu/2023 tentang Penetapan Hasil Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024.

    Selama proses seleksi, KPU Pesisir Selatan juga menerima sejumlah tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hal itu, menjadi penting agar orang-orang yang dipilih menjadi anggota PPS sesuai ketentuan.

    Ketentuan itu juga diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

    Lanjut dia, tanggapan dan masukan dalam proses seleksi anggota PPS itu juga disampaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

    Tanggapan dan masukan yang disampaikan terkait dugaan adanya calon anggota PPS yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Selanjutnya, juga ditemukan sesama calon anggota PPS yang berada dalam status ikatan perkawinan maupun sebagai istri dari penyelenggara pemilu badan Adhoc di tingkat kecamatan.

    "Dan kami pastikan, nama-nama anggota PPS yang diumumkan tidak ada lagi berstatus sebagai anggota partai dan dalam ikatan suami istri sesama penyelenggara pemilu, " ulas Epaldi.

    Lebih lanjut, kata dia, seluruh anggota PPS terpilih akan segera dilantik pada tanggal 24 Januari 2023. Skema pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan dengan memberikan mandat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    "Jadi, masing-masing PPK di 15 kecamatan akan melantik anggota PPS terpilih atas nama Ketua KPU Pesisir Selatan, " tuturnya. 

    Untuk melihat daftar nama anggota PPS terpilih se-Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilihat dan diunduh langsung melalui situs https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/ . (rel)

    pessel sumbar
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Perbedaan Idul Fitri, Bupati Pessel Ingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Rusma Yul Anwar Akan Evaluasi OPD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami